MODUL PERKULIAHAN
|
Sistem Informasi Manajemen
|
|
Implikasi Etis Dari Teknologi Informasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Fakultas
|
Program Studi
|
Tatap Muka
|
Kode MK
|
Disusun Oleh
|
|
|
Fakultas Ekonomi & Bisnis
|
Manajemen
|
11
|
|
|
|
Abstract
Dengan
semakin berkembangnya teknologi informasi khususnya komputer, etika komputer
dirasa sangat penting bagi masyarakat
|
Kompetensi
Mahasiswa memahami perbedaan anatara etika,
moral dan hukum dalam sistem informasi
|
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi khususnya
komputer, etika komputer dirasa sangat penting bagi masyarakat. Etika dalam
penggunaan komputer sedang mendapat perhatian yang lebih besar daripada
sebelumnya. Etika berkomputer amat penting karena masyarakat memiliki persepsi
dan ketakutan tertentu dengan penggunaan komputer. Fitur-fitur penggunaan
komputer yang mengkhawatirkan masyarakat adalah kemampuan untuk memprogram
komputer untuk melakukan apa saja, fakta bahwa komputer dapat mengubah
kehidupan sehari-hari dan fakta bahwa apa yang dilakukan komputer bisa jadi
tidak terlihat oleh orang yang menjadi korban. Masyarakat secara umum
memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat mengganggu
hak privasi individual, properti dan akses. Sedangkan dalam dunia bisnis salah
satu alasan utama perhatian tersebut adalah masalah pembajakan perangkat alat
lunak yang dapat mengurangi pendapatan penjual perangkat lunak cukup signifikan.
Namun subyek etika komputer lebih dalam daripada masalah privasi dan pembajakan.
Komputer adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat
membantu atau mengganggu masyarakat dengan banyak cara yang semuanya itu
tergantung pada cara penggunaannya.
Perilaku kita diarahkan oleh
moral, etika, dan hukum. Undang-undang mengenai komputer telah diterapkan di
banyak negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti hak mendapatkan akses data,
hak akan privasi.
MORAL,
ETIKA DAN HUKUM
Sebagai warga masyarakat yang berkesadaran
sosial, kita ingin melakukan apa yang benar secara moral,etika dan menurut
hukum.
1. Definisi Moral, etika dan
hukum
-
Moral adalah tradisi
kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah. Moral adalah institusi sosial
dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Kita mulai mempelajari
peraturan-peraturan dari prilaku moral sejak kecil atau anak-anak. Walau
berbagai masyarakat tidak mengikuti satu set moral yang sama, terdapat
keseragaman kuat yg mendasar. ”Melakukan apa yang benar secara moral” merupakan
landasan prilaku sosial kita.
-
Kata Etika berasal dari
bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter. Etika adalah satu set
kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau
masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas prilaku
mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau profesi. Tindakan kita
juga diarahkan oleh etika.
Tidak seperti moral, etika
dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Kita melihat
perbedaan ini di bidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan
(perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu digunakan atau dijual).
Pada tahun 1994 diperkirakan 35 % perangkat lunak yang digunakan di Amerika
Serikat telah dibajak, dan angka ini melonjak menjadi 92 % di Jepang dan 99 %
di Tailand.
Angka-angka tersebut
menunjukkan bahwa para pemakai komputer di Jepang dan Tailand kurang etis
dibandingkan pemakai Amerika Serikat. Namun tidak pasti demikian. Beberapa
kebudayaan, terutama di negara-negara Timur yang menganjurkan sikap berbagi.
-
Hukum adalah peraturan
prilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti Pemerintah
kepada rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat sedikit hukum yg
mengatur penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan baru
dan sistem hukum kesulitan mengikutinya.
2.
Etika Komputer di Indonesia
Sebagai
negara yang tidak bisa dilepaskan dari
perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam
mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir dunia di atas, etika
di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan hampir
semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia.
a.
ETIKA dan TEKNOLOGI
INFORMASI
Perkembangan teknologi yang
terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak
perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah,
perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Perubahan yang terjadi pada
cara berpikir manusia akan berpengaruh
terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan
norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik,
melakukan komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan
teknologi internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang.
Teknologi sebenarnya hanya
alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor
manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya
dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu,
pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap
harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan
terhadap teknologi belaka.
Ada beberapa dampak pemanfaatan
teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :
§ Ketakutan terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi
manusia sebagai pekerja
§ Tingkat kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani
secara manual
§ Pengangguran dan pemindahan kerja
§ Kurangnya tanggung jawab profesi
§
Adanya golongan minoritas yang miskin
informasi mengenai teknologi informasi
Untuk mengatasi beberapa kendala tersebut maka dapat dilakukan :
§ Di rancang
sebuah teknologi yang berpusat pada manusia
§ Adanya dukungan
dari suatu organisasi, kompleksitas dapat ditangani dengan Teknologi Informasi
§ Adanya
pendidikan yang mengenalkan teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi.
§ Jika adanya
peningkatan pendidikan maka akan adanya umpan balik dan imbalan yang diberikan
oleh suatu organisasi
§ Perkembangan
teknologi akan semakin meningkat namun
hal ini harus di sesuaikan dengan hukum yang berlaku sehingga etika
dalam berprofesi di bidang teknologi informasi dapat berjalan dengan baik.
b.
Etika Pemanfaatan Teknologi
Informasi
1)
Menurut
James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa
masyarakat berminat untuk menggunakan
komputer yaitu;
a) Kelenturan logika (logical malleability),
Memiliki kemampuan untuk membuat suatu aplikasi untuk
melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.
b) Faktor Transformasi (transformation factors)
Memiliki kemampuan untuk bergerak dengan cepat kemanapun
pengguna akan menuju ke suatu tempat.
c) Faktor tak kasat mata (invisibility factors).
Memiliki kemampuan
untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada
peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.
Dengan adanya ketiga faktor
tersebut di atas maka terdapat implikasi etis terhadap penggunaan teknologi
informasi meliputi moral, etika dan
hukum. Sebelum di bahas mengenai hukum yang berlaku, ada hak sosial dan
komputer (Deborah Johnson) dan hak atas informasi (Richard O. Masson) yang harus dijabarkan:
2) Hak Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)
a) Hak
atas akses computer
Setiap
orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.
b) Hak
atas keahlian computer
Pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran
yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa
peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di
bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
c) Hak
atas spesialis komputer,
Pemakai komputer tidak semua menguasai
akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang
tertentu diperlukan spesialis bidang komputer,
d) Hak
atas pengambilan keputusan computer
Meskipun masyarakat tidak
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer
diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
3) Hak
atas Informasi (Richard O. Masson)
a) Hak
atas privasi,
Sebuah informasi yang sifatnya pribadi
baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan
atas hukum tentang kerahasiannya;
b) Hak
atas Akurasi.
Komputer dipercaya dapat mencapai
tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini
selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
c) Hak
atas kepemilikan.
Ini berhubungan dengan hak milik
intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan mudahnya
dilakukan penggandaan atau disalin
secara ilegal. Ini bisa dituntut di
pengadilan;
d) Hak atas akses.
Informasi memiliki nilai, dimana
setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak
yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data
penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat
mengaksesnya.
Kedua hak tersebut tidak dapat
diambil oleh siapapun, namun sebagai pengguna teknologi ini, pengguna harus
belajar bagaimana mempunyai etika yang baik dalam berkomputer.
Berikut etika berkomputer, yang
nantinya akan mengurangi dampak negatif dari penggunaan komputer, yaitu
-
Jangan
menggunakan komputer untuk merugikan
orang lain
-
Jangan
melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer
orang lain
-
Jangan
memata-matai file-file yang bukan haknya
-
Jangan
menggunakan komputer untuk mencuri
-
Jangan
menggunakan komputer untuk memberikan
kesaksian palsu
-
Jangan
menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
-
Jangan
menggunakan sumberdaya komputer orang
lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
-
Jangan
mencuri kekayaan intelektual orang lain
-
Pertimbangkan
konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
-
Selalu
mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan Komputer.
c. Peranan
Etika
Etika memiliki peranan atau fungsi
diantaranya yaitu:
-
Dengan etika seseorang atau
kelompok dapat menegemukakan penilaian tentang perilaku manusia.
-
Menjadi alat kontrol atau
menjadi rambu-rambu bagi seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu tindakan
atau aktivitasnya sebagai mahasiswa.
-
Etika dapat memberikan
prospek untuk mengatasi kesulitan moral yang kita hadapi sekarang.
-
Etika dapat menjadi prinsip
yang mendasar bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas kemahasiswaanya.
-
Etika menjadi penuntun agar
dapat bersikap sopan, santun, dan dengan etika kita bisa di cap sebagai orang
baik di dalam masyarakat.
3.
HUKUM PADA
TEKNOLOGI INFORMASI
Suatu perangkat aturan
yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan
tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara
ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum.
Hukum dalam arti luas ,
sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum
tertulis ( tertuang dalam
perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan
ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan
melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi
hukum yang tengah berlaku.
Sistem hukum yang baik
belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus
menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana
sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Pemanfaatan Teknologi
Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless)
dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan
berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi
bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan
hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru
yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang
dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
a. Hukum
Telematika
Pada saat ini banyak
kegiatan sosial maupun komersial
dilakukan melalui jaringan sistem komputer
dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global
(Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan
adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik,
khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang
dilaksanakan melalui sistem elektronik,
untuk mengakomodasi permasalahan
tersebut munculnya beberapa bidang hukum
yaitu hukum informatika, hukum
telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.
Masalah – masalah yang dihadapi
pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori
suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu
kerugian dapat terjadi baik pada pelaku
transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi,
misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di
samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat
informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara
komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap,
dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik.
Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan
rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam
pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang
secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga
keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi,
aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam
penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak
karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi
tidak optimal.
b. Relevansi
Etika dan Teknologi
Teknologi
adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya. Kemajuan
teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam suatu
kehidupan tanpa batas. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan
bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan
jarak jauh dan mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu muka,
akan tetapi cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi. Namun, dengan
kemajuan teknologi informasi, harus tetap memiliki peraturan, etika dan sopan
santun yang harus dipahami. Maka dari itu, seseorang harus berhati-hati dalam
menulis di blog, mengirimkan suatu pesan dari email atau mengirimkan gambar,
video tanpa memperhatikan etika, cara orang berkomunikasi, by email or by
surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan/tutur kata.
Beberapa
alasan mengenai pentingnya etika dalam teknologi informasi adalah sebagai
berikut :
-
Bahwa pengguna teknologi
informasi berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan
adat istiadat yang berbeda-beda.
-
Pengguna teknologi informasi
merupakan orang–orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak
mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
-
Berbagai macam fasilitas
yang diberikan dalam kemajuan teknologi informasi memungkinkan seseorang untuk
bertindak etis seperti misalnya ada juga pengguna yang suka iseng dengan
melakukan hal–hal yang tidak seharusnya dilakukan.
-
Harus diperhatikan bahwa
pengguna teknologi informasi akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan
masuknya “penghuni” baru.
Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang merupakan tantangan pelaksanaan etika dalam dunia usaha bisnis teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali terjadi secara revolusioner :
-
Tantangan inovasi dan
perubahan yang cepat. Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang
teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan “tekanan”
bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut.
-
Tantangan pasar dan
pemasaran di era globalisasi. Globalisasi menciptakan apa yang disebut
lingkungan verikal di mana setiap perusahaan diibaratkan sebagai pemain yang
harus bertanding di atas tanah yang terus bergoyang.
-
Tantangan pergaulan
internasional. Sering terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan
yang tak dapat diterima secara lokal di suatu negara.
-
Tantangan pengembangan sikap
dan tanggung jawab pribadi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi cepat, memberikan
tantangan penegakan nilai – nilai etika dan moral setiap individu guna
mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusiaan.
-
Tantangan pengembangan
sumber daya manusia sebuah institusi bisnis, tidak hanya memiliki uang untuk kepentingan
bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi pengembangan bisnis
tersebut.
4. Menetapkan Moral, Etika, dan
Hukum dalam Perspektif
Kita dapat melihat bahwa penggunaan komputer
dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika seorang manajer,
spesialis informasi dan pemakai serta hukum yang berlaku. Hukum paling mudah
diinterpretasikan karena bentuknya tertulis. Di pihak lain, etika tidak
didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
Bidang yang sukar dari etika komputer inilah yang sedang memperoleh banyak
perhatian.
a. PERLUNYA
BUDAYA ETIKA
Pendapat
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan
harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan
kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Prilaku ini
adalah budaya etika.
1)
Bagaimana Budaya Etika Diterapkan
Tugas manajemen puncak
adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui
semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui
metode tiga lapis yaitu :
a)
Menetapkan
credo perusahaan;
Merupakan pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b)
Menetapkan
program etika;
Suatu sistem yang terdiri
dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam
melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan
audit etika.
c)
Menetapkan
kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki
kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari
kode etik industri tertentu.
2) Etika Dan Jasa Informasi
Etika komputer, menurut James H. Moor merupakan analisis
mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan
justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Oleh
karena itu, etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama, yaitu :
-
Waspada
dan sadar bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat;
-
Memformulasikan
kebijakan-kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara
tepat.
3)
Kontrak
sosial jasa informasi
Guna
memecahkan permasalahan etika komputer, Mason menyarankan bahwa jasa informasi
harus msuk ke dalam suatu kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan
digunakan untuk kebaikan sosial. Kontrak tersebut menyatakan bahwa :
-
Komputer
tidak akan digunakan dengan sengaja untuk mengganggu privasi seseorang.
-
Setiap
ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer.
-
Hak
milik intelektual akan dilindungi.
-
Komputer
dapat diakses masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar dari
ketidaktahuan informasi.
Dengan demikian, masyarakat jasa informasi
harus bertanggung jawab atas kontrak sosial yang timbul dari sistem yang
dirancang dan diterapkannya.
4)
KODE
ETIK
Ada empat asosiasi profesional komputer AS
telah membuat kode etik sebagai panduan bagi para anggotanya, yaitu :
a)
Kode
etik ACM (Association for Computing Machinery - 1947)
Kode
perilaku profesionalnya menyatakan bahwa seorang anggota ACM selalu bertindak
dengan integritas, berusaha meningkatkan kemampuannya serta kemampuan dan
prestise profesinya, bertanggung jawab atas pekerjaannya, bertindak dengan
tanggung jawa profesional, dan menggunakan pengetahuan dan keahlian khususnya
untuk kesejahteraan umat manusia.
b)
Kode
etik DPMA (Data Processing Management Association – 1951)
Misi
dari DPMA adalah menjunjung manajemen informasi yang efektif dan bertanggung
jawab untuk kebaikan para anggotanya, para pemberi kerja, dan masyarakat
bisnis. Kode etik DPMA terdiri dari standar prilaku yang menguraikan kewajiban
manajer pengolahan data pada manajemen perusahaan, rekan anggota DPMA dan
profesi, masyarakat dan pemberi kerja.
c)
Kode
etik ICCP (Institute for Certification of Komputer Professionals – 1973)
Maksud
dari ICCP adalah memberi sertifikasi kepada para profesional komputer, yang
meliputi certified computer programmer (CCP), certified in data
processing (CDP). Hal tersebut harus ditempuh dengan ujian dan harus setuju
dengan kode etik ICCP. Kode etik ICCP ada yang bersifat permanen dan dapat
diperbaharui secara berkala. Kode etik ICCP yang menyatakan bahwa para anggotanya bertanggung pada
pprofesi, pemberi kerja dan kliennya. Bile terjadi pelanggaran maka dapat
mengakibatkan sertifikasinya dicabut.
d)
Kode
etik ITAA (Information Technology Association America – 1961)
ITAA
merupakan suatu asosiasi bagi organisasi-organisasi yang memasarkan perangkat
lunak dan jasa yang berkaitan dengan komputer. Kode etik ITAA terdiri dari
prinsip-prinsip dasar yang mengatur penilaian, komunikasi, dan kualitas jasa
dengan klien. Perusahaan dan pegawai diharapkan menegakkan integritas
profesional industri komputer.
5)
ETIKA
DAN CIO (Chief Information Officer)
Perilaku
CIO dipengaruhi oleh sejumlah faktor, yaitu hukum, budaya etika perusahaan,
kode etik profesional, tekanan sosial (orang atau kelompok di luar perusahaan)
dan tekanan pribadi (mungkin berala dari dalam perusahaan). Berdasarkan hasil
survey oleh Scott J. Vitell dan Donald L. Davis, diperoleh hasil :
·
CIO
tidak bertindak yang tidak etis, walaupun kesempatan untuk berbuat yang tidak
ada.
·
CIO
yang berhasil senantiasan berbuat etis.
·
Perusahaan
dan manajer memiliki tanggung jawa sosial.
·
Manajer
mendukung keyakinan etika mereka dengan tindakan.
Daftar
Pustaka
1.
O’Brien, James. A. (2005). Introduction to Information System. 12th Edition.
McGraw-Hill. Singapore.
2.
Whiteley, David. (2000). E-Commrece: Strategy, Technologies and Applictions. International
Edition. McGraw-Hill. Singapore
3.
Glover, Steven M., Liddle, Stephen W., Prowitt, Douglas
F. (2003). E-Business: Principles and
Strategies for Accountants. 2nd Edition. Prentice Hall. New
Jersey
4.
Gordon
B. Davis, Management Information Systems, Conceptual Foundatioan, Structure, and Development, Second Edition, New York McGraw-Hill Book
Company, 1998
5.
Tuban,
McLean, Etherbe, Information Technology for Manajement, Fourth Edition, John
Wiley & Sons.Inc., New York, 2007.
No comments:
Post a Comment